Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset untuk melakukan pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara, serta pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan aset-aset yang dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, untuk mencapai nilai yang paling optimal, perlu memperluas maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23) diubah sebagai berikut:

  7. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2
    (1)

    Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan:

    1. pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, untuk dan atas nama Menteri Keuangan;

    2. restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;

    3. kegiatan investasi; dan

    4. kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.

    (2)

    Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Pengelolaan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:

    1. restrukturisasi aset;

    2. kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset;

    3. penagihan piutang; dan

    4. penjualan.

    (4)

    Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

    1. restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara; dan

    2. revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara.

    (5)

    Kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:

    1. investasi langsung maupun tidak langsung; dan

    2. investasi dalam bentuk instrumen surat berharga termasuk kuasi ekuitas .

    (6)

    Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:

    1. pengembangan dan pendayagunaan aset dalam rangka peningkatkan nilai aset termasuk melalui kerjasama dengan pihak lain; dan

    2. jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi pengelolaan aset.


  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Persero diatur oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 130

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):