Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2008
Nomor:61
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset
Tanggal Ditetapkan:4 September 2008
Tanggal Diundangkan:4 September 2008
Tanggal Berlaku:4 September 2008

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):