Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 61 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 September 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 September 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 4 September 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.