Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Februari 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Januari 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Februari 2004 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.