Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004
Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970
Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia