Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004

Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970

Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia

Komentar!