Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:5
Judul:Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Tanggal Ditetapkan:26 Januari 1999
Tanggal Diundangkan:26 Januari 1999
Tanggal Berlaku:26 Januari 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):