Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Januari 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Januari 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Januari 1999 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004
Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970
Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.