Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan dan kekompakan Pegawai Negeri Sipil serta untuk menjamin sikap netral Pegawai Negeri Sipil terhadap semua partai politik, dipandang perlu mengatur Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  5. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

  1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai negeri Sipil dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
    Pasal 2

    Pegawai negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.


    Pasal 3

    Dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu.


    Pasal 4

    Pegawai Negeri Sipil dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


    Pasal 5

    Guna menjamin sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pegawai negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tunduk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 6

    Pegawai negeri Sipil berhak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum.


    Pasal 7
    (1)

    Pegawai negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya.

    (2)

    Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

    (3)

    Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (1).

    (4)

    Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, apabila dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (2) tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (3).


    Pasal 8
    (1)

    Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir.

    (2)

    Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan keanggotaan dan kepengurusannya dalam partai politik kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan secara resmi menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

    (3)

    Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.


    Pasal 9
    (1)

    Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari jabatan negeri karena keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam partai politik, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan negeri, apabila ia melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya.

    (2)

    Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan secara resmi menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.


    Pasal 10

    Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 11

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Keanggotaan pegawai negeri Sipil Dalam partai Politik dan Golongan Karya dan segala ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 12

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK UMUM Sebagaimana diketahui dalam Pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan abdi masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka ia harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengarahkan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Untuk lebih meningkatkan pembinan, keutuhan dan kekompakan serta dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. Negara dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Berhubung dengan itu, agar Pegawai Negeri Sipil dapat bersikap netral dan tidak memihak kepada partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, maka Pegawai negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik harus diberhentikan dari jabatan negeri. Dengan demikian, Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas


    Pasal 6 Pegawai negeri Sipil sebagai warga negara tetap mempunyai hak untuk memilih dan hak dipilih dalam pemilihan umum. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dan diberhentikan dari jabatan negeri tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan negeri atau pada masa menjalani uang tunggu telah berusia 56 tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun. Uang tunggu tersebut diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun, dan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. Apabila setelah habis menjalani masa uang tunggu Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan belum berusia 56 tahun tetapi memiliki masa kerja pensiun 20 tahun atau lebih, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun pada saat mencapai usia 50 tahun atau lebih. Sedangkan apabila memiliki masa kerja pensiun kurang dari 20 tahun meskipun telah berusia 50 tahun atau lebih tetapi belum berusia 56 tahun maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun. Disamping menerima uang tunggu, kepada yang bersangkutan diberikan juga kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia setelah habis menjalani masa menerima uang tunggu dan memiliki masa kerja pensiun 20 tahun atau lebih, dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan kepada janda/dudanya diberikan pensiun janda/duda. Ayat (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarki. Keharusan melaporkan keanggotaan dan atau kepengurusan dalam partai politik adalah untuk keperluan penyelesaian administrasi kepegawaian Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan. Ayat (3) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil tidak melaporkan atau menyampaikan laporan setelah lewat batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa mendapat hak-hak kepegawaian. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):