Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1970 TENTANG PENGATURAN KEHIDUPAN POLITIK PEJABAT-PEJABAT NEGERI DALAM RANGKA PEMBINAAN SISTIM KEPEGAWAIAN NEGERI REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

bahwa dalam rangka usaha untuk membentuk dan memelihara aparatur Negara yang setia, terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, perlu dibina suatu sistim kepegawaian Negeri atas dasar prestasi kerja, mutu kerja dan penghargaan jabatan secara obyektif;

bahwa berhubung dengan usaha penyehatan aparatur Negara pada umumnya guna memenuhi syarat-syarat yang diperlukan tersebut diatas, perlu pula mengadakan pencegahan bagi pejabat-pejabat Negeri untuk dalam melaksanakan jabatannya melakukan kegiatan politik yang tidak sesuai dengan martabat, kedudukan dan kewajiban sebagai pejabat Negeri, dan melarang untuk memasuki/menjadi anggota sesuatu organisasi politik bagi pejabat beberapa jabatan Negeri tertentu;

bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang N

2 tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden N

2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan partai politik bagi pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah guna mengatur jabatan- jabatan tertentu yang tidak dapat diadakan perangkapan dengan keanggotaan organisasi politik. Mengingat:

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N

XXII/MPRS/1966; 3. Undang-undang N

18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.263) 4. Undang-undang N

2 tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 N

8). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGATURAN KEHIDUPAN POLITIK PEJABAT- PEJABAT NEGERI DALAM RANGKA PEMBINAAN SISTIM KEPEGAWAIAN NEGERI REPUBLIK INDONESIA. PELAKSANAAN PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN DAN TUGAS-TUGAS SUATU JABATAN NEGERI. Pasal 1. (1) Semua peraturan-peraturan kepegawaian yang mengatur kedudukan hukum, kedudukan keuangan, pemberian penghargaan dan pemberian hukuman jabatan dan hal-hal kepegawaian lainnya harus dilaksanakan semata-mata berdasarkan prestasi kerja, mutu kerja, kerajinan, kesetiaan, penghargaan jabatan dan lain-lain syarat- syarat kepegawaian yang berlaku dan tidak didasarkan atas perbedaan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan

(2)Semua pejabat Negeri dalam melaksanakan tugas jabatan Negara wajib menggunakan cara-cara bekerja tanpa mengadakan pembedaan berdasarkan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan

PENGATURAN KEHIDUPAN POLITIK PEJABAT-PEJABAT NEGERI. Pasal 2. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah ini maka :

semua Pejabat Negeri dalam melaksanakan jabatannya tidak dibenarkan melakukan kegiatan-kegiatan politik yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai pejabat Negeri.

Dilarang untuk memasuki atau menjadi anggota sesuatu organisasi politik pejabat-pejabat dalam jabatan yang berikut :

Semua Anggota ABRI.

Semua Pegawai Sipil dalam lingkungan Departemen HANKAM,

Semua Hakim,

Semua Jaksa,

Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Pejabat Tehnis Badan Pemeriksa Keuangan

Gubernur dan Gubernur Pengganti Bank Indonesia,

Jabatan-jabatan penting lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh P

Pasal 3. (1) Apabila pejabat Negeri ternyata melakukan kegiatan- kegiatan sebagai mana disebutkan pada pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah ini, maka pejabat Negeri yang bersangkutan dikenakan hukuman jabatan menurut hukuman jabatan yang berlaku baginya sesuai dengan ketentuan didalam Undang-undang N

18 tahun 1961 ; (2) Pejabat-pejabat Negeri termaksud pasal 2 huruf b yang menjadi anggota organisasi politik diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan negeri; (3) Dalam jabatan-jabatan yang tersebut dalam pasal 2 huruf b tidak boleh diangkat dan dipekerjakan tenaga-tenaga yang menjadi anggota organisasi

KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 4. Pejabat-pejabat Negeri tersebut pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah ini yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih menjadi anggota organisasi politik diharuskan untuk dalam waktu enam bulan mengajukan permohonan berhenti dari jabatan Negeri atau mengajukan pernyataan bahwa ia sudah berhenti sebagai anggota organisasi politik yang bersangkutan kepada pejabat yang berhak mengangkat dan

KETENTUAN PENUTUP. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penampatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1970. SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di J

pada tanggal 11 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1970 TENTANG PENGATURAN KEHIDUPAN POLITIK PEJABAT-PEJABAT NEGERI DALAM RANGKA PEMBINAAN SISTIM KEPEGAWAIAN NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN UMUM.

Dalam usaha membentuk dan memelihara Aparatur Negara yang memiliki sifat-sifat setia terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila , maka Pemerintah secara terus-menerus melakukan pembinaan suatu sistim kepegawaian (career-service), yang berdasarkan prestasi kerja, mutu kerja dan penghargaan jabatan serta syarat-syarat obyektif lainnya (merit system) dengan meninjau kembali dan memperbaiki peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku sesuai dengan perkembangan kemajuan dan perkembangan kehidupan masyarakat.

Sungguhpun pada asasnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28, setiap Warga Negara Indonesia berhak Untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, namun dalam kedudukannya sebagai pejabat Negeri berhubung dengan sifat dan tugas kewajibannya yang khas, warga negara tersebut perlu mendapat perlakuan secara khusus pula dalam hubungan dengan hak-hak sebagai Warga Negara tersebut.

Untuk menjamin tercapainya tujuan termaksud, antara lain dipandang perlu untuk mencegah akibat-akibat yang tidak diharapkan dari pada kehidupan politik para pejabat negeri dalam melaksanakan tugasnya, yaitu dengan jalan mengadakan pencegahan melakukan kegiatan-kegiatan politik yang tidak sesuai dengan martabat dan kewajiban sebagai pejabat Negeri, dan melarang memasuki/menjadi anggota sesuatu organisasi politik bagi jabatan Negeri

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Yang dimaksud dengan ,,pejabat Negeri" dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ialah semua pejabat yang karena jabatannya itu mendapat tambahan penghasilan yang dibayar dari keuangan N

Pasal 2. Huruf

Yang dimaksud dengan ,kegiatan politik" dalam pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah ini ialah semua kegiatan yang secara formil maupun materiil bersangkutan dengan Garis-Garis Besar Haluan N

Yang dimaksud dengan kedudukannya sebagai "pejabat Negeri" juga berhubungan dengan martabat dan kewajibannya sebagai pejabat N

Huruf

Yang dimaksud dengan ,organisasi politik" dalam pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah ini ialah Partai-partai politik serta golongan Karya dan Ormas-nya yang secara formil maupun materiil ber-afiliasi dan bernaung serta taat pada disiplin/keputusan-keputusan dari Partai yang menjadi

Kecuali larangan seperti yang dimaksudkan dalam ayat b angka 1 sampai dengan 6 pasal ini masih memungkinkan adanya larangan bagi jabatan-jabatan penting lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh P

Karena larangan masuk organisasi politik ini ada sangkut-pautnya dengan hak-hak asasi dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, maka larangan itu dikeluarkan apabila sifat dan tugas sesuatu golongan/jabatan pegawai Negeri memang sungguh-sungguh

Pasal 3.

Hukuman jabatan bagi pegawai sipil yang kini berlaku termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952.

Hukuman jabatan bagi pejabat-pejabat negeri lainnya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku

Pasal 4. peryataan dalam batas yang ditentukan, maka ia diberhentikan dengan tidak

CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/9; TLN NO. 2924

Komentar!