Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999

Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Komentar!