Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Kedalam Wilayah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001

Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia

Komentar!