Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Kedalam Wilayah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:18
Judul:Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Kedalam Wilayah Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 1998
Tanggal Diundangkan:2 Februari 1998
Tanggal Berlaku:2 Februari 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):