Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Kedalam Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1998 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Kedalam Wilayah Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Februari 1998 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Februari 1998 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Februari 1998 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.