Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Kedalam Wilayah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1998 TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KEDALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadap kemungkinan masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkannya dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara 2717);

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
    Pasal 1

    Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Setiap orang dapat membawa keluar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


    Pasal 3

    Setiap orang yang membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.


    Pasal 4
    (1)

    Setiap orang yang membawa ke luar atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

    (2)

    Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direksi Bank Indonesia Cq. Urusan Luar Negeri dengan menyebutkan jumlah dan tujuan penggunaannya.


    Pasal 5
    (1)

    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

    (2)

    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 30

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):