Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2001 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1998 TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ketentuan mengenai jumlah uang Rupiah yang dapat dibawa keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia;

  2. bahwa ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia yang berlaku selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1998 TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
    Pasal 1

    Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3737).


    Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 129.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):