Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:71
Judul:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:17 Oktober 2001
Tanggal Diundangkan:17 Oktober 2001
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):