Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXI

Komentar!