Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1996 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Februari 1996 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Februari 1996 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Februari 1996 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXI
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.