Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERNTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1996 TENTANG PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN X DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXXI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan-badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, dipandang perlu melakukan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  2. bahwa peleburan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN X DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXXI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII. BAB I… BAB I PELEBURAN DAN PENDIRIAN
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VII, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.

    (2)

    Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI beralih kepada PERSERO.

    (3)

    Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk:

    1. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI pada Proyek Pengembangan di Propinsi Sumatera Selatan; dan

    2. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII pada Proyek-proyek Pengembangan di Propinsi Bengkulu. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:

    1. usaha di bidang perkebunan; dan

    2. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya, berasal dari:

    1. seluruh kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X termasuk konversi pinjaman Negara Republik Indonesia dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) untuk Proyek Transmigrasi III (karet) dan Tree Crops Processing Project (TCPP) Pabrik Kelapa Sawit;

    2. penarikan seluruh kekayaan Negara Republik Indonesia yang berada pada Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI di Propinsi Sumatera Selatan;

    3. penarikan seluruh kekayaan Negara Republik Indonesia yang berada pada Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII di Propinsi Bengkulu; dan

    4. seluruh kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI.

    (2)

    Besarnya modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

    (3)

    Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (4)

    Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan.

    (5)

    Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV… BAB IV PELAKSANAAN PELEBURAN DAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 5

    Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


    Pasal 6
    (1)

    Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa tersebut dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 7
    (1)

    Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 dinyatakan tidak berlaku.

    (2)

    Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 8

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):