Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974
Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀