Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974

Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)

Reaksi!

Belum ada reaksi.