Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:48
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:23 Agustus 1991
Tanggal Diundangkan:23 Agustus 1991
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):