Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1974 TENTANG PERUSAHAAN UMUM SURVAI UDARA (PANAS) Menimbang : bahwa untuk dapat mengimbangi peningkatan dan perkembangan usaha dan kegiatan Perusahaan Negara "Aerial Survey", dipandang perlu antuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan mengenai anggaran dasar dari Perusahaan Negara tersebut sebagaimana yang tertera dalam BAB II Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Motor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904).
MEMUTUSKAN :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM SURVAI UDARA (PENAS).
BAB I PENGERTIAN Pasal. 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
"Presiden" adalah Presiden Republik Indonesia b. "Menteri" adalah Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata;
"Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Survai Udara;
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan;
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan;
"Direktur" adalah Direktur Perusahaan. BAB II PENETAPAN BENTUK USAHA
Pasal 2
Perusahaan Nepra "AERIAL SURVEY" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 197 Tahun 1961 berdasarkan Undang- undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan Peraturan Pamerintah ini dilanjutkan berdirinya dan diitetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum Survai Udara atau disebut "PENAS"
Pasal 3
(1)Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha- usahanya berdasarkan ketentuan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia. BAB III ANGGARAN DASAR Bagian Pertama Tempat Kedudukan
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta; dan dapat mempunyai perwakilan dan cabang di dalam dan di luar negeri dengan persetujuan Menteri. Bagian Kedua Tujuan dan Lapangan Usaha
Pasal 5
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan kegiatan-kegiatan di bidang produksi jasa dalam rangka membantu pembangunan Negara sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam Pasal 5, maka dengan berpedoman kepada prinsip ekonomi serta dengan senantiasa mengindahkan kepentingan Bangsa dan Negara, Perusahaan melakukan usaha-usaha tersebut di bawah ini baik untuk melayani kebutuhan Pemerintah maupun swasta, sebagai berikut :
Menyelenggarakan pemotretan dan perpileman dari udara;
Melayani dan menyelenggarakan perpetaan secara fotogrametrie dengan pelbagai skala;
Menyelenggarakan survai dan pemetaan untuk penyelidikan sumber- sumber kekayaan alam dari udara;
Melaksanakan interpretasi (foto) untuk pelbagai tujuan dengan kerjasama dengan instansi yang berkepentingan;
Melayani permintaan untuk membuat segala macam peta dari pelbagai skala dan pembuatan mosaik foto;
Menyelenggarakan usaha-usaha lainnya atas persetujuan Menteri. Bagian Ketiga Modal
Pasal 7
(1)Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)Modal Perusahaan tidak terbagi-bagi atas saham (3) Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan kekayaan Negara yang tertanam dalam atau yang disediakan sebagai modal bagi Perusahaan Negara "AERIAL SURVEY" dimaksud dalam Pasal 1., pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(4)Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b; dan cadangan penyusutan serta cadangan tujuan yang pembentukan, pengurusan dan penggunaannya ditentukan oleh Menteri.
(6)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
(7)Semua alat likwidasi yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8
(1)Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
dana intern Perusahaan;
penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pinjaman dari dalam dan atau luar negeri;
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)Anggaran investasi diajukan di dalam Anggaran Perusahaan, sedangkan apabila anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan, yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur di dalam Pasal 23. Pasal 9
(1)Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)Keputusan untuk mengeluarkan obligasi atau alat-alat yang sah lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Kebijaksanaan dan Pengawasan Umum Pasal 10
(1)Menteri dengan mendengar pertimbangan Menteri Perhubungan menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2)Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. Bagian Kelima Pimpinan dan Pengurusan Perusahaan
Pasal 11
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.
Pasal 12
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk- petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 13
(1)Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3)Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan/pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)Gaji dan pensiun anggota Direksi ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 14
(1)Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut :
memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan effisiensi dan effektivitas Perusahaan;
menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan, baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tersebut pada huruf a dan huruf b ayat ini.
(2)Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 15
Dalam hubungannya dengan tugas pokok tersebut pada Pasal 14, maka:
Direksi berkewajiban : a.l. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya; a.2.menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk (rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapat kan persetujuannya; a.3.mengadakan dan memelihara tatabuku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan; a.4.memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri; a.5.menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; a.6.menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut : b.1.menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan; b.2.mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b.3.mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b.2. ayat ini; b.4.mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain; b.5.menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan pegaturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak dan wewenangnya tersebut pada Pasal 14 dan Pasal 15 wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 17
(1)Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.
(2)Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin Perusahaan yang bergerak dalam bidang yang menjadi lapangan usaha Perusahaan
Pasal 18
(1)Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2)Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3)Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) pasal ini belum berakhir :
atas permintaan sendiri;
karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
karena melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
meninggal dunia.
(4)Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf b dan c pasal ini, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf b dan c pasal ini dilakukan anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(6)Selama persoalan tersebut pada ayat (5) pasal ini belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah diberhentikarnya anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4) pasal ini, belum diperoleh keputusan yang tetapi mengenai pemberhentian tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bagaimana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang ber sangkutan. Pasal 19
(1)Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan Presiden, jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Presiden.
(2)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang dipikulkan oleh Negara kepadanya.
(3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba. Bagian Keenam Kepegawaian, Tanggungjawab Pegawai, dan Ketentuan Ganti Rugi Pasal 20
(1)Perusahaan memberikan kesempatan kerja bagi warga Indonesia, agar dapat memberikan dharma bakti dan karirnya dalam bidang yang menjadi lapangan usaha dalam Perusahaan yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya serta dengan memperhatikan formasi dan effisiensi Perusahaan.
(2)Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerjaan/ karyawan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Pasal 21
(1)Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga, dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban atau tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang, dan surat berharga milik Perusahaandan barang persediaan milik perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)Pegawai termaksud pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.
(5)Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tatabuku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan. Bagian Ketujuh Tahun Buku
Pasal 22
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri. Bagian Kedelapan Anggaran Perusahaan
Pasal 23
(1)Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi untuk tahun buku berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuannya.
(2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak bagian-bagian yang dicantumkan di dalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka Anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)Tambahan/perubahan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapat persetujuan Menteri menurut cara yang ditetapkan olehnya. Bagian Kesembilan Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan
Pasal 24
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan kepada menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Laporan Perhitungan Tahunan
Pasal 25
(1)Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
(2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)Menteri mengusahakan agar audit dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya perhitungan tahunan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
(4)Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan itu oleh Menteri tidak diajukan suatu keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5)Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan sesuai dengan hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya, maka hal itu berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Bagian Kesebelas Penggunaan Laba Pasal 26
(1)Dari laba bersih, yakni laba Perusahaan setelah pembayaran pajak perseroan yang terhutang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan yang telah disahkan tnenurut ketentuan Pasal 25, disisihkan untuk :
Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, sedang sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) digunakan untuk sumbangan dana sosial, dana pendidikan, dan jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan yang perinciannya serta perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Apabila jumlah cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini telah tercapai, maka bagian laba yang disisihkan untuk cadangan umum dipergunakan selanjutnya bagi pemupukan dana untuk pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan. (3) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, Menteri Keuangan dapat langsung menanamkan kembali ke dalam Perusahaan Dana Pembangunan Semesta tersebut dalam ayat (1) huruf a pasal ini. Bagian Keduabelas Pembubaran Perusahaan Pasal 27 (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungjawaban likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungjawaban likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan, dengan ketentuan bahwa pengesahan Menteri atas laporan pertanggungjawaban tersebut (neraca likwidasi) didasarkan atas hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; dan Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961 dan peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara "AERIAL SURVEY" sebagaimana tertera dalam BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 20) Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 30 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 31 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat meagetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. pada tanggal 31 Desember 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 67
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.