Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara "Aerial Survey"
Pasal 2 s.d. Pasal 20

Reaksi!

Belum ada reaksi.