Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara "Aerial Survey"
Pasal 2 s.d. Pasal 20
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀