Pendirian Perusahaan Negara "Aerial Survey"
Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada dibawah lingkungan Menteri Pertama;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada dibawah lingkungan Menteri Pertama; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam aerial
| Mengingat | : | 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar; 2.Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960; 3.Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31); 4.Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 1961. Mendengar: Menteri Pertama, Menteri Keamanan Nasional dan Menteri Kepala Staf Angkatan Udara: MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "AERIAL SURVEY". BAB I. Pendirian. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara "Aerial Survey" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang- undang Nomor 19 Prp tahun 1960. (2) Yayasan "Lembaga Aerial Survey" yang didirikan berdasarkan akta notaris Prof. Mr. A. Soedja Nomor 201 tanggal 24 Desember 1959, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan Negara "Aerial Survey". (3) Segala hak dan kewajiban dan kekayaan serta usaha dari Lembaga Aerial Survey beralih kepada perusahaan negara "Aerial Survey". (4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Pertama. BAB II. Anggaran Dasar. Pasal 2. (1) Perusahaan negara "Aerial Survey" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah |
|---|
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Jakarta. Tujuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah : a. membantu pembangunan Negara, Daerah dan Swasta dengan pemotretan dan perfilman dari udara; b. Melayani dan menyelenggaraka perpetaan secara fotogrametris untuk instansi-instansi Pemerintah dan Swasta; c. menyelenggarakan penyelidikan sumber-sumber kekayaan alam dari udara; d. melaksanakan interprestasi (foto) untuk pelbagai tujuan dengan kerjasama dengan instansi- instansi yang berkepentingan; e. melayani permintaan untuk membuat segala macam peta dan mosaic-foto; f. melakukan segala usaha yang selaras dengan hal-hal tersebut diatas dan yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Negara. Modal. Pasal 6. (1) Modal Perusahaan adalah selisih dari nilai aktiva dan nilai pasiva dari pada "Lembaga Aerial Survey" yang dilebur termaksud dalam pasal 1 dan ditetapkan sejumlah : Rp.5000.000,- (lima juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 19 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan. Pasal 7. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dibantu oleh paling banyak dua orang Direktur. (2) Gaji dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 8. Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal 9. (1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 10. (1) Presiden Direktur adalah seorang Perwira Angkatan Udara Republik Indonesia yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Pertama dan Menteri Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Anggota-anggota Direksi lainnya diangkat oleh Pemerintah setelah mendengar Menteri Pertama, Menteri Kepala Staf Angkatan Udara dan lain-lain Menteri yang dipandang
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (5) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian
diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 11. (1) Presiden Direktur mewakili Perusahaan didalam dan diluar
baik sendiri maupun bersama- sama atau kepada orang
Pasal 13. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikankewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahan diwajibkan mengganti kerugian
dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara
Anggaran Perusahaan. Pasal 16 (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri sebelum menginjak tahun buku baru mengemukakan keberatan atau menolak sesuatu proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan, maka anggaran tersebut berlaku
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah
Penggunaan Laba. Pasal 19. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 18 disisihkan untuk: `
dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum
mencapai jumlah dua kali modal perusahaan , dan untuk ganti-rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan oleh Menteri. Pembubaran. Pasal 20 (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi kebebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan
BAB III. Ketentuan Penutup. Pasal 21. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 22. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 1961. Pejabat Sekretaris Negara. SANTOSO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/235