Pendirian Perusahaan Negara "Aerial Survey"
Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada dibawah lingkungan Menteri Pertama; a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada dibawah lingkungan Menteri Pertama; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam aerial survey. Mengingat: 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar; 2.Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960; 3.Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31); 4.Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 1961. Mendengar: Menteri Pertama, Menteri Keamanan Nasional dan Menteri Kepala Staf Angkatan Udara: MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "AERIAL SURVEY". BAB I. Pendirian. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara "Aerial Survey" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang- undang Nomor 19 Prp tahun 1960. (2) Yayasan "Lembaga Aerial Survey" yang didirikan berdasarkan akta notaris Prof. Mr. A. Soedja Nomor 201 tanggal 24 Desember 1959, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan Negara "Aerial Survey". (3) Segala hak dan kewajiban dan kekayaan serta usaha dari Lembaga Aerial Survey beralih kepada perusahaan negara "Aerial Survey". (4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Pertama. BAB II. Anggaran Dasar. Pasal 2. (1) Perusahaan negara "Aerial Survey" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: a."Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia. b."Menteri" ialah Menteri Pertama. c."Perusahaan" ialah perusahaan negara "Aerial Survey". d."Direksi" ialah Direksi Perusahaan. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini akan terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Jakarta. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah : a. membantu pembangunan Negara, Daerah dan Swasta dengan pemotretan dan perfilman dari udara; b. Melayani dan menyelenggaraka perpetaan secara fotogrametris untuk instansi-instansi Pemerintah dan Swasta; c. menyelenggarakan penyelidikan sumber-sumber kekayaan alam dari udara; d. melaksanakan interprestasi (foto) untuk pelbagai tujuan dengan kerjasama dengan instansi- instansi yang berkepentingan; e. melayani permintaan untuk membuat segala macam peta dan mosaic-foto; f. melakukan segala usaha yang selaras dengan hal-hal tersebut diatas dan yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Negara. Modal. Pasal 6. (1) Modal Perusahaan adalah selisih dari nilai aktiva dan nilai pasiva dari pada "Lembaga Aerial Survey" yang dilebur termaksud dalam pasal 1 dan ditetapkan sejumlah : Rp.5000.000,- (lima juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 19 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 7. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dibantu oleh paling banyak dua orang Direktur. (2) Gaji dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 8. Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal 9. (1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga. Pasal 10. (1) Presiden Direktur adalah seorang Perwira Angkatan Udara Republik Indonesia yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Pertama dan Menteri Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Anggota-anggota Direksi lainnya diangkat oleh Pemerintah setelah mendengar Menteri Pertama, Menteri Kepala Staf Angkatan Udara dan lain-lain Menteri yang dipandang perlu. (3) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5 tahun; setelah waktu itu berakhir anggot ayang bersangkutan dapat diangkat kembali. (4) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (3) belum berakhir: a.atas permintaan sendiri, b.karena tindakan yang merugikan perusahaan, c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara, d.karena meninggal dunia. (5) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (4) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, adalah merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (6) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (4) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (7) Selama persoalan tersebut dalam ayat (6) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (5) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut. diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 11. (1) Presiden Direktur mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Presiden Direktur dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan tersebut. baik sendiri maupun bersama- sama atau kepada orang lain. (3) Untuk meminjam uang dan untuk semua hal yang diluar jalannya Perusahaan sehari-hari yang membawa akibat bagi perusahaan perjanjian-perjanjian sampai jumlah yang melebihi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Presiden Direktur memerlukan persetujuan Menteri. (4) Untuk mendapat memudahkan atau membebani benda-benda tak gerak dan konsesi-konsesi diperlukan izin lebih dahulu dari Menteri. Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 13. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikankewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahan diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti-rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan mempertanggung-jawabkan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut. dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya. (5) Semua Surat bukti dan Surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan,jika pemindahan ini dianggap perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya, surat bukti dan Surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 14. Direksi mengangkatdan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku. Pasal 15. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 16 (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri sebelum menginjak tahun buku baru mengemukakan keberatan atau menolak sesuatu proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan. Pasal 17. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan. Pasal 18. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi; neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos harus disebutkan dalam perhitungan tahunan. Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (3) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba. Pasal 19. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 18 disisihkan untuk: ` a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut. mencapai jumlah dua kali modal perusahaan , dan untuk ganti-rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan oleh Menteri. Pembubaran. Pasal 20 (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi kebebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya. BAB III. Ketentuan Penutup. Pasal 21. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 22. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 1961. Pejabat Sekretaris Negara. SANTOSO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/235
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.