Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1991 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SURVAI UDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang pariwisata dan pendukung, perlu mengubah narna serta maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Survai Udara Penas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan l.cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; 3. Peraturan . 1. 2. Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun I99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 65); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1991 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SURVAI UDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 65), diubah sebagai berikut:

  1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Perusahaan Perseroan (PERSERO) Survai Udara (PENAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

  2. Ketentuan 2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;

    1. aktivitas kantor pusat;

    2. investasi langsung atau tidak langsung;

    3. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan

    4. aktivitas konsultasi manajemen. (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).

  1. Pasal 7 dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. a Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Juli 2021 JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):