Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 72 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Juli 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Juli 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 2021 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.