Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Reaksi!

Belum ada reaksi.