Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia Di Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):