Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia Di Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:45
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia Di Luar Negeri
Tanggal Ditetapkan:27 Juli 1991
Tanggal Diundangkan:27 Juli 1991
Tanggal Berlaku:27 Juli 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):