Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia Di Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1991 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PEMERIKSAAN PRA-PENGAPALAN IMPOR INDONESIA DI LUAR NEGERI Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memperlancar arus barang khususnya barang impor serta untuk memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri, selama ini telah diberlakukan mekanisme pemeriksaan barang sebelum pengapalan di negara eksportir yang pelaksanaannya dilakukan oleh surveyor luar negeri;

  2. bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap surveyor luar negeri, maka secara bertahap tugas tersebut perlu dialihkan kepada perusahaan surveyor nasional;

  3. bahwa untuk itu, perlu didirikan perusahaan surveyor nasional dalam bentuk Perseroan Terbatas yang sebagian modalnya disediakan oleh Negara Republik Indonesia;

  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perseroan Terbatas tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PEMERIKSAAN PRA-PENGAPALAN BARANG-BARANG IMPOR INDONESIA DI LUAR NEGERI. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan usaha di bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri.


    Pasal 3
    (1)

    Nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar US $ 304.000 (tiga ratus empat ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah.

    (2)

    Pelaksanaan penyetoran seluruh modal saham Perseroan Terbatas yang merupakan bagian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undang-an yang berlaku.


    Pasal 4

    Penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS


    Pasal 5

    Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 6

    Kepada Menteri Keuangan diberikan kuasa disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 199 I MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):