Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat a. b.

  1. bahwa untuk memperkuat stmktur ^permodalan ^dan menipgkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan ^Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan ^(Persero) PT Superintending Company of Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan ^sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk ^melaksanakan ketentuan Pasal a ayat ^(4) Undang-Undang ^Nomor ^19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha ^Milik ^Negara sebagaimana telah diubah dengan ^Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, ^perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang ^Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik ^Indonesia ^ke ^Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^PT ^Biro Klasifikasi Indonesia; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang. . ^. 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha t ritit Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah aiuuarr dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 illornot 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA. (1) 3 4 Menetapkan (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B mitik Negara Republik Indonesia pada:
    1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor Indonesia di Luar Negeri; dan

    2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disingkat PT Sucofindo yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor Il.46OalM tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama "superintending Company of Indonesia Ltd". Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud daiam Pasal 1 sebanYak:

    3. 21.279 (dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia; dan

    4. 284.ggg (dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara' (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 .

      Pasal 3

      Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) ^PT Superintending Company of Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:


    5. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^PT Superintending Company of Indonesia berubah ^menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya ^pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT ^tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah ^dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang ^Cipta Kerja; dan

    6. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro ^Klasifikasi Indonesia menjadi pemegang saham PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia.

      Pasal 5

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun l99l ^tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang ^Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang ^Impor Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 61); dan

    b. Surat Keputusan Menteri Perekonomian ^Nomor tl.46OalM tanggal 20 September 1956 tentang ^Pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan ^Terbatas dengan nama "superintending Company of Indonesia ^Ltd", dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2L JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ^ASASI ^MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):