Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973

Pendirian Perusahaan Umum Dahana

Komentar!