Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973
Pendirian Perusahaan Umum Dahana