Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1991 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Maret 1991 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Maret 1991 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Maret 1991 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973
Pendirian Perusahaan Umum Dahana
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.