Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERfAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri, perlu melakukan a. b penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT kn Industri yaflg berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Penrsahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT kn Industri; Mengingat: Mengingat Menetapkan 1 2 3 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI. 4 Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada: Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang; a, b Perusahaan Perseroan (Persero) P/l PAL Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Penrsahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Logam; dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor l7 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak: a. 7.778.082 (tujuh ^juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia; b. 5.165.660 (lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia; c. 1.367.541 (satu ^juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad; dan 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. c d d (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasai 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2O07 tentang Perseroan Terbatas; b. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PI Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT Len Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis, dinyatakan tidak berlaku; dan c Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri menjadi pemegang saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PI Pindad, dan PT Dahana. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 2 i); b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 8); c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Logam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 4); dan d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Agar setiap orang penempatannya Indonesia. memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januan 2022 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta paaa tanEsal 12,sanuari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 15

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):