Pendirian Perusahaan Umum Dahana

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1973 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAHANA Menimbang :

  1. bahwa dengan selesainya pembangunan Proyek MENANG II/Pabrik Bahan Peledak DAHANA, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang dapat diserahi tugas kewajiban untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip- prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

  2. bahwa dalam tarap permulaan usahanya yang merupakan tahap konsolidasi, bentuk hukum yang sesuai bagi badan usaha termaksud pada sub a diatas adalah Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian Perusahaan Umum termaksud. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAHANA. BAB I PENDIRIAN
    Pasal 1

    (1). Dengan nama Perusahaan Umum DAHANA disingkat PERUM DAHANA didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. (2). Proyek MENANG II/Pabrik Bahan Peledak DAHANA berkedudukan di Tasikmalaya yang berada dibawah pengurusan dan pembinaan Angkatan Udara Republik Indonesia, dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi dari PERUM DAHANA. (3). Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek MENANG II sampai saat pembubarannya dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERUM DAHANA. (4). Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini diatur oleh Menteri Pertahanan - Keamanan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II KETENTUAN UMUM


    Pasal 2

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. "Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia.

    2. "Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang pertahanan - keamanan.

    3. "Perusahaan" ialah usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.

    4. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN BAGIAN KESATU


    Pasal 3

    (1). Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


    Pasal 4

    TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA (1). Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan- kegiatan produksi dalam bidang bahan peledak berupa:

    1. memproduksi bahan peledak serta segala macam hasil pengolahan dari padanya;

    2. menyelenggarakan kegiatan dibidang pemasaran hasil- hasil kegiatan produksinya;

    3. memberi jasa dalam bidang penelitian yang berhubungan dengan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu;

    4. menyelenggarakan usaha-usaha lainnya atas persetujuan Menteri dengan tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil. (2). Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan kariernya dalam lapangan industri bahan peledak yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya, dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya.


    Pasal 5

    TEMPAT KEDUDUKAN Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan dapat mempunyai perwakilan- perwakilan maupun kantor- kantor cabang didalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masing ditetapkan oleh Direksi dan Menteri. BAGIAN KEDUA MODAL PERUSAHAAN


    Pasal 6

    (1). Modal permulaan Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 475.009.013,86 (empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ribu tiga belas rupiah dan delapan puluh enam sen). (2). Dengan Peraturan Pemerintah modal Perusahaan dapat diubah. (3). Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (4). Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. (5). Semua alat-alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri. BAGIAN KETIGA BIMBINGAN DAN PENGAWASAN


    Pasal 7

    (1). Menteri dengan mendengarkan pertimbangan Menteri Perindustrian menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana tersebut pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini. (2). Menteri menunjuk Kepala Staf Departemental Departemen Pertahanan- Keamanan untuk menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan sehari hari atas jalannya Perusahaan. (3). Dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas jalannya, Perusahaan Kepala Staf Departemental Departemen Pertahanan-Keamanan dibantu oleh Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan tenaga- tenaga ahli yang diperlukan. (4). Tata kerja pelaksanaan bimbingan dan pengawasan tersebut pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri. BAGIAN KEEMPAT PIMPINAN PERUSAHAAN


    Pasal 8

    (1). Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang Direktur. (2). Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing. (3). Gaji dan penghasilan lain dari Anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.


    Pasal 9
    (1)

    Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Direksi yang bersangkutan harus warga negara Indonesia yang mempunyai keahlian dan akhlak serta moral yang baik. (2). Anggota Direksi diangkat untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir Anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (3). Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan Anggota Direksi, meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (1) pasal ini belum berakhir, yaitu:

    1. atas permintaan sendiri;

    2. karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;

    3. karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    4. karena meninggal dunia. (4). Pemberhentian Anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum. (5). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c Pasal ini diputuskan, Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya. (6). Selama rencana pemberhentian tersebut pada ayat (5) pasal ini belum dapat diputuskan, maka kepada Anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan Anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.


    Pasal 10

    (1). Antara Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, Anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Presiden. (2). Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh Presiden kepadanya. (3). Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.


    Pasal 11
    (1)

    Direksi dalam melaksanakan tugas wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri. (2). Direktur Utama dengan dibantu para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan. (3). Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan. (4). Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain. (5). Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.


    Pasal 12

    (1). Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar Pengadilan. (2). Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini kepada seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu, atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. BAGIAN KELIMA TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI


    Pasal 13

    (1). Semua pegawai Perusahaan, termasuk Anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2). Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3). Semua pegawai Perusahaan yang diberi tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4). Pegawai tersebut pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5). Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan, atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6). Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pengawasan akuntan pada umumnya Surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. BAGIAN KEENAM KEUANGAN DAN KEGIATAN PERUSAHAAN


    Pasal 14

    TAHUN BUKU Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.


    Pasal 15

    ANGGARAN PERUSAHAAN (1). Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan. (2). Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dicantumkan didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3). Tambahan/perobahan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapat persetujuan Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 16

    LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 17

    LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN (1). Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir. (2). Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3). Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4). Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.


    Pasal 18

    PENGGUNAAN LABA (1). Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk:

    1. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) .

    2. Cadangan umum sebesar 20 % (dua puluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dipergunakan untuk sumbangan dana pensiun, dana sosial, dana pendidikan dan jasa produksi yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2). Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3). Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAGIAN KETUJUH KEPEGAWAIAN


    Pasal 19

    Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/karvawan Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perusahaan Negara yang berlaku. BAGIAN KEDELAPAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN


    Pasal 20

    (1). Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Semua kekayaan perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara. (3). Pertanggungan jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungan jawab likwidasi tersebut oleh Menteri berarti memberi pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 21

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1973 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):