Pengalihan Bentuk Perusahaan Perkebunan XIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968

Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)

Komentar!