Pengalihan Bentuk Perusahaan Perkebunan XIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1990 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERKEBUNAN XIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktifitas usaha, maka Perusahaan Negara Perkebuann XIX yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2984) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Negara Perkebunan XIX yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dialihkannya bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

    (2)

    Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan XIX dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Perusahaan Negara Perkebunan XIX yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERSERO yang bersangkutan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk :

    1. Mengusahakan perkebunan dan pengolahan tembakau dan tanaman lain;

    2. Melaksanakan pembelian dan penjualan hasil perkebunan, c. Melaksanakan usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XIX.

    (2)

    Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan basil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

    (3)

    Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (4)

    Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5
    (1)

    Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XIX, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO).


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1990 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M0ERDI0N0

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):