Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1996
Nomor:15
Judul:Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X
Tanggal Ditetapkan:14 Februari 1996
Tanggal Diundangkan:14 Februari 1996
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):