Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1990

Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Tambang Batubara Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968

Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara

Komentar!