Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Tambang Batubara Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1990
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1990 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TAMBANG BATUBARA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha serta mengembangkan Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi, dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 dan selanjutnya mengalihkan seluruh kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 68), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TAMBANG BATUBARA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM.
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)Semua kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan pembubaran menjadi kekayaan Negara.
(2)Semua kekayaan Negara hasil pembubaran atas Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam.
(3)Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertambangan dan Energi dan Departemen Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Dengan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara, segala hak dan kewajiban serta Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Tambang Batubara Bukit Asam.
Pasal 6
Pada saat dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.