Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1968 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATU BARA Menimbang :
bahwa dalam rangka mempertegas struktur dan prosedure kerja untuk memperlancar dan meningkatkan produksi sesuai dengan isi dan jiwa Instruksi Presiden Republik Indonesia N
17 tahun 1967, dipandang perlu untuk segera mengadakan reorganisasi dalam struktur Perusahaan-perusahaan Tambang yang pada dewasa ini berada dalam lingkungan Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Batu Bara Negara;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk membentuk suatu Perusahaan Negara baru yang akan menampung semua kegiatan dalam pengurusan dan pengusahaan bahan-bahan galian batu bara. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIII/MPRS/1966;
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 86, 92 dan 93 tahun 1961, Nomor 43 tahun 1963
Nomor 34 tahun 1962. Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu B
BAB I. PELEBURAN DAN PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara Tambang Batu Bara, selanjutnya disebut P.N. Tambang Batu Bara, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ajat (1) Undang- undang Nomor 19 P
tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 Nomor 59). (2)
Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Batu Bara Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 110);
Perusahaan Negara Tambang Batu Bara Ombilin jang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 116);
Perusahaan Negara Tambang Batu Bara Mahakam jang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1962 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1963 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1962 Nomor 89 jo Lembaran-Negara tahun 1963 Nomor 75);
Perusahaan Negara Tambang Batu Bara Bukit Asam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 117); dengan Peraturan Pemerintah ini dilebur kedalam P.N. Tambang Batu Bara. (3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan termasuk cadangan-cadangan serta usaha-usaha lainnya dari Badan/Proyek tersebut ayat (2) a sampai dengan d pasal ini beralih kepada P.N. Tambang Batu B
BAB II. KETENTUAN UMUM. Pasal 2. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang Penguasaan bidang Pertambangan;
"Departemen" ialah Departemen Pemerintahan yang diberi wewenang penguasaan bidang Pertambangan;
"Perusahaan" ialah P.N. Tambang Batu Bara;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
"Kuasa Direksi" ialah Kepala Unit-unit Produksi;
"Unit-unit Produksi" ialah :
Unit I jaitu
P.N. Tambang Batu Bara Ombilin yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 116), 2. Unit II jaitu
P.N. Tambang Batu Bara Bukit Asam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 117) ; 3. Unit III yaitu
P.N. Tambang Batu Bara Mahakam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1962 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1963 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1962 Nomor 89 jo Lembaran- Negara tahun 1963 Nomor 75); 4. Unit-unit lain yang dianggap perlu yang ditetapkan kemudian oleh M
BAB III. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN. BAGIAN KESATU. Umum . Pasal 3. (1) Perusahaan adalah Badan Hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pasal 4. Tempat
Perusahaan dan Direksi berpusat dan berdomisili di Jakarta dengan unit-unit produksi yang di wilayah-wilayah kerja Seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini ini dengan Keputusan Mneteri dapat mendirikan perwakilan tempat yang
Pasal 5. Tujuan dan lapangan usaha. (1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang turut membangun ekonomi nasional berdasarkan Panca Sila dengan jalan menghasilkan laba baik berupa devisa dan ataupun rupiah bagi Negara, untuk kemakmuran dan kesejahteraan R
melakukan pengawasan atas pelaksanaan kontrak
BAGIAN KEDUA. Modal Perusahaan Pasal 6. (1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara sebesar yang tercantum dalam neraca penutupan per 31 Mei 1968 dari Badan/Proyek tersebut ayat (2) a sampai dengan d pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara
neraca pembukaan dari Perusahaan per 1 Juni 1968. (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan P
BAGIAN KETIGA. Pimpinan Perusahaan Pasal 7. (1) Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh beberapa orang Direktur yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri menurut kebutuhan dan perkembangan P
Pasal 8. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Presiden atas usul Menteri untuk jangka waktu selama-lamanya 5 tahun; setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (2) huruf b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, terkecuali apabila untuk keputusan pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 9. (1) Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. (2) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus ataupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali diijinkan oleh P
Pasal 10. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 11. (1) Unit Produksi dipimpin oleh seorang kuasa Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur U
Pasal 12. (1) Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan P
BAGIAN KEEMPAT. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 13. (1) Semua pegawai Perusahaan termasuk Kuasa Direksi dan anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang- barang persediaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
(4)Pegawai termaksud ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa K
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
BAGIAN KELIMA. Keuangan dan kegiatan P
Pasal 14. Tahun-
Tahun-buku Perusahaan adalah tahun
Pasal 15. Anggaran Perusahaan. (1) Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun-buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan
Pasal 16. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan P
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Pasal 17. Laporan perhitungan tahunan. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Pasal 18. Penggunaan laba. (1) Dari laba bersih yang telah disyahkan menurut pasal 17 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk : a.Dana pembangunan umum sebesar 25%; b.Dana untuk mengembangkan Perusahaan sebesar 30%; c.Untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan- sumbangan sebagai berikut : - dana pensiun 4% - dana sosial 6 % - dana pendidikan 7% - jasa produksi 5%. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan P
tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59) ditentukan dengan Keputusan Menteri. (4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan-peraturan yang
BAGIAN KEENAM. K
Pasal 19. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
BAGIAN KETUJUH. Pembubaran P
Pasal 20. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 21. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pengaturannya oleh M
Pasal 22. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara". Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSYAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu
Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: LN 1968/37