Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1968 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATU BARA Menimbang :
bahwa dalam rangka mempertegas struktur dan prosedure kerja untuk memperlancar dan meningkatkan produksi sesuai dengan isi dan jiwa Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1967, dipandang perlu untuk segera mengadakan reorganisasi dalam struktur Perusahaan-perusahaan Tambang yang pada dewasa ini berada dalam lingkungan Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Batu Bara Negara;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk membentuk suatu Perusahaan Negara baru yang akan menampung semua kegiatan dalam pengurusan dan pengusahaan bahan-bahan galian batu bara. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIII/MPRS/1966;
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 86, 92 dan 93 tahun 1961, Nomor 43 tahun 1963 jo. Nomor 34 tahun 1962. Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara. BAB I. PELEBURAN DAN PENDIRIAN. Pasal 1.
(1)Dengan nama Perusahaan Negara Tambang Batu Bara, selanjutnya disebut P.N. Tambang Batu Bara, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ajat (1) Undang- undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 Nomor 59). (2) a. Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Batu Bara Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 110);
Perusahaan Negara Tambang Batu Bara Ombilin jang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 116);
Perusahaan Negara Tambang Batu Bara Mahakam jang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1962 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1963 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1962 Nomor 89 jo Lembaran-Negara tahun 1963 Nomor 75);
Perusahaan Negara Tambang Batu Bara Bukit Asam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 117); dengan Peraturan Pemerintah ini dilebur kedalam P.N. Tambang Batu Bara.
(3)Segala hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan termasuk cadangan-cadangan serta usaha-usaha lainnya dari Badan/Proyek tersebut ayat (2) a sampai dengan d pasal ini beralih kepada P.N. Tambang Batu Bara. (4) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan ayat (2) dan (3) pasal ini diatur oleh Menteri. BAB II. KETENTUAN UMUM. Pasal 2. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang Penguasaan bidang Pertambangan;
"Departemen" ialah Departemen Pemerintahan yang diberi wewenang penguasaan bidang Pertambangan;
"Perusahaan" ialah P.N. Tambang Batu Bara;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
"Kuasa Direksi" ialah Kepala Unit-unit Produksi;
"Unit-unit Produksi" ialah :
Unit I jaitu ex. P.N. Tambang Batu Bara Ombilin yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 116), 2. Unit II jaitu ex. P.N. Tambang Batu Bara Bukit Asam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 117) ;
Unit III yaitu ex. P.N. Tambang Batu Bara Mahakam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1962 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1963 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1962 Nomor 89 jo Lembaran- Negara tahun 1963 Nomor 75);
- Unit-unit lain yang dianggap perlu yang ditetapkan kemudian oleh Menteri. BAB III. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN. BAGIAN KESATU. Umum . Pasal 3.(1)
Perusahaan adalah Badan Hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 4. Tempat kedudukan. Perusahaan dan Direksi berpusat dan berdomisili di Jakarta dengan unit-unit produksi yang di wilayah-wilayah kerja Seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini ini dengan Keputusan Mneteri dapat mendirikan perwakilan tempat yang diperlukan. Pasal 5. Tujuan dan lapangan usaha.
(1)Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang turut membangun ekonomi nasional berdasarkan Panca Sila dengan jalan menghasilkan laba baik berupa devisa dan ataupun rupiah bagi Negara, untuk kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat. (2) Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi seluruh warga- negara Indonesia agar dapat memberikan dharma-baktinya dan membuat kariernya dalam lapangan pertambangan bahan galian batu-bara berdasarkan pendidikan, keahlian, pengalaman, kecakapan dan kemampuannya. (3) Perusahaan bergerak dibidang kegiatan-kegiatan explorasi, exploitasi, pengolahan, peleburan, pemurnian dan pemasaran bahan galian tambang batu-bara. (4) Dalam hal perusahaan mengadakan kontrak dengan pihak lain, maka dengan Keputusan Menteri, Perusahaan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan kontrak tersebut. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kontrak tersebut. BAGIAN KEDUA. Modal Perusahaan Pasal 6.
(1)Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara sebesar yang tercantum dalam neraca penutupan per 31 Mei 1968 dari Badan/Proyek tersebut ayat (2) a sampai dengan d pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan. neraca pembukaan dari Perusahaan per 1 Juni 1968. (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia. (5) Semua alat liquide disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri. BAGIAN KETIGA. Pimpinan Perusahaan Pasal 7.
(1)Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh beberapa orang Direktur yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri menurut kebutuhan dan perkembangan Perusahaan. (2) Pimpinan dan penanggung jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama dan para Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing. (3) DIrektur Utama bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)Menteri dapat menunjuk seorang pejabat dan atau badan dalam lingkungan Departemen untuk menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan tugasnya sehari-hari terhadap Perusahaan. (5) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Pemerintah. Pasal 8.
(1)Anggota Direksi diangkat oleh Presiden atas usul Menteri untuk jangka waktu selama-lamanya 5 tahun; setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan anggota direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berakhir. a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika tindakan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c pasal ini merupakan tindak pidana yang terbukti syah menurut hukum. (4) Sebelum pemberhentian tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bidan setelah oleh Menteri diberitahukan kepadanya tentang rencana Menteri untuk memberhentikannya. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) pasal ini belum diputus, maka Menteri memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (2) huruf b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, terkecuali apabila untuk keputusan pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 9.
(1)Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
(2)Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus ataupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali diijinkan oleh Presiden. (3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri, atau jabatan yang dipikulkan oleh Presiden kepadanya. (4) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba. Pasal 10.
(1)Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dengan seijin Menteri atau pejabat/badan yang dimaksud dalam ayat (4) pasal 7 Peraturan Pemerintah ini dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada salah seorang Direktur yang chusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Pasal 11.
(1)Unit Produksi dipimpin oleh seorang kuasa Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Utama. (2) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Pasal 12.
(1)Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Kuasa Direksi bertiigas melaksanakan rencana produksi dan kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya dari Direksi yang telah ditetapkan. (4) Untuk kelancaran tugas-tugas Perusahaan diadakan rapat berkala antara Direksi dan Kuasa Direksi. (5) Tata-tertib serta pembagian tugas dan tata-cara menjalankan pekerjaan antara para anggota Direksi dan antara Direksi-direksi dengan Kuasa-kuasa Direksi serta susunan organisasi Perusahaan diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Utama. BAGIAN KEEMPAT. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 13.
(1)Semua pegawai Perusahaan termasuk Kuasa Direksi dan anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang- barang persediaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti-rugi yang berlaku terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang chusus atau semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama melalui Direktur yang bersangkutan untuk langsung meneruskannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4)Pegawai termaksud ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan Pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya yang termaksud ayat (5) pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara. BAGIAN KELIMA. Keuangan dan kegiatan Perusahaan. Pasal 14. Tahun-buku. Tahun-buku Perusahaan adalah tahun takwim. Pasal 15. Anggaran Perusahaan.
(1)Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun-buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun-buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun-buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Pasal 16. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Pasal 17. Laporan perhitungan tahunan.
(1)Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. (2) Cara penilaian dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Jika pengesahan perhitungan tahunan yang hanya dapat dilakukan oleh Menteri telah terselenggara, maka hal ini berarti pula pemberian pembebasan kepada Direksi dari segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Pasal 18. Penggunaan laba.
(1)Dari laba bersih yang telah disyahkan menurut pasal 17 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk : a.Dana pembangunan umum sebesar 25%; b.Dana untuk mengembangkan Perusahaan sebesar 30%; c.Untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan- sumbangan sebagai berikut : - dana pensiun 4% - dana sosial 6 % - dana pendidikan 7% - jasa produksi 5%.
(2)Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan yang bertujuan seperti termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59) ditentukan dengan Keputusan Menteri.
(4)Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. BAGIAN KEENAM. Kepegawaian. Pasal 19. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. BAGIAN KETUJUH. Pembubaran Perusahaan. Pasal 20.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang setelah memberi pengesyahannya; berarti pula pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 21. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pengaturannya oleh Menteri. Pasal 22. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara". Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSYAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: LN 1968/37
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.