Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978

Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961

Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Komentar!