Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1973 |
Nomor | : | 26 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Mei 1973 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Mei 1973 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Mei 1973 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978
Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.