Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1973 TENTANG Menimbang :
bahwa kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 247) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
bahwa sambil menunggu Undang-undang tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/M.P.R./1973;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/M.P.R./1973.
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 206. Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 247). Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2
(1). Gaji Pokok Presiden adalah Rp. 75.900,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan. (2). Gaji Pokok Wakil Presiden adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan. (3). Selain gaji pokok yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pasal 3
Kecuali gaji pokok dan tunjangan bulanan yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, bagi Presiden dan Wakil Presiden disediakan pembiayaan sebagai berikut:
seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
seluruh biaya rumah tangga;
seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.
Pasal 4
Apabila Presiden/Wakil Presiden berasal dari Penjabat Negara atau Pegawai Negeri, maka penghasilan dan pembiayaan lain yang berhak diterimanya sebagai Penjabat Negara atau Pegawai Negeri dihentikan pembayarannya selama ia menjabat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Pasal 5
Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan sebuah atau lebih kendaraan bermotor dengan pengemudinya.
Pasal 6
Segala pembiayaan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini disebut Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan saat mulai berlakunya pengangkatan sebagai Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1973 TENTANG PENJELASAN UMUM. Kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 247) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan. Dalam rangka usaha menyederhanakan peraturan perundangan dan menciptakan tertib pengeluaran keuangan Negara, maka segala pembiayaan bagi Presiden dan Wakil Presiden, seperti gaji, tunjangan, pembiayaan yang perlu dalam melaksanakan tugas, biaya rumah tangga dan perawatan kesehatan, sudah selayaknya diatur dalam satu Undang-undang dan perinciannya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan. Bahwa menunggu adanya Undang-undang yang dimaksud diatas, maka sesuai dengan kebutuhan praktis pada dewasa ini, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, sedang Wakil Presiden adalah membantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya. Sesuai dengan kedudukan dan tugasnya, maka diatas pundak Presiden dan Wakil Presiden dibebankan tugas yang sangat berat, yaitu memimpin Bangsa dari Negara Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, diperlukan pemusatan segala perhatian dan pikiran. Berhubung dengan itu maka dalam menentukan kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden sudah selayaknya diselaraskan dengan kedudukan dan martabat serta beratnya tugas dan tanggung-jawab yang dipikul, sehingga Presiden dan Wakil Presiden dimungkinkan untuk dapat melaksanakan tugas serta kewajibannya tersebut sebaik-baiknya, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya, Presiden dan Wakil Presiden melakukan kegiatan-kegiatan yang memerlukan pembiayaan. a. Yang dimaksud dengan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya adalah segala biaya yang diperlukan oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas dan tanggung- jawab, seperti: - segala biaya perjalanan didalam dan diluar - segala biaya perjalanan didalam dan diluar negeri: - segala biaya rapat, konperensi dan lain-lain yang serupa dengan itu; - segala biaya penerimaan tamu-tamu dari dalam maupun dari luar negeri; - uang representasi; - biaya-biaya lain yang diperlukan. b. Cukup jelas. c. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan kendaraan bermotor yang dimaksud dalam pasal ini adalah milik Negara, oleh sebab itu perawatan atau pemeliharaannyapun menjadi tanggungan Negara. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah ini disesuaikan dengan saat mulai berlakunya pengangkatan sebagai Presiden Republik Indonesia, yakni berdasarkan Ketetapan M.P.R.S. Nomor XLIV/MPRS/1968 jo. Ketetapan M.P.R. Nomor IX/MPR/1973, sedangkan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia berdasarkan Ketetapan M.P.R. Nomor XI/MPR/1973. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.