Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1977 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1973 Menimbang : bahwa gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32) dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1973;

  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1973;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3007); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1973 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
    (1)

    Gaji Pokok Presiden adalah Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.

    (2)

    Gaji Pokok Wakil Presiden adalah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sebulan.

    (3) Diatas gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 13

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):