Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973
Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia