Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963

PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API

Komentar!