Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 1971 TENTANG PENGALIHAN BENTUK USAHA PERUSAHAAN NEGARA KERETA API MENJADI PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) Menimbang:
bahwa dalam tingkat perkembangan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia sekarang ini, masih dipandang perlu untuk membina perusahaan perkerata-apian agar jasa-jasa yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sub. a diatas, perlu segera mengalihkan bentuk usaha Perusahaan Negara Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40). Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 :
- sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara No. 2904).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN). Pasal 1. Perusahaan Negara Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 43) dialihkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904). Pasal 2. Kedudukan Perusahaan Jawatan (PERJAN) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan. Pasal 3.(1)
Dengan dialihkannya bentuk-usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Negara Kereta Api dinyatakan bubar pada saat berdirinya Perusahaan Jawatan (PERJAN) termaksud.
(2)Semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN) termaksud, dengan ketentuan bahwa susunan dan nilai dari aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api yang beralih kepada Perusahaan Jawatan termaksud adalah sebagai mana tercantum dalam neraca penutupan (likwidasi) Perusahaan Negara Kereta Api yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Perhubungan.
(3)Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Kereta Api sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Penyelesaian pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur selanjutnya secara bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 :
- sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah. Pasal 4. Terhitung sejak tanggal dibubarkannya Perusahaan Negara Kereta Api dan didirikannya Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 43) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5. Hal-hal lainnya yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta padatanggal 15 September 1971 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. CATATAN Kutipan : LN 1971/75
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.