Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1971
Nomor:61
Judul:Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
Tanggal Ditetapkan:15 September 1971
Tanggal Diundangkan:15 September 1971
Tanggal Berlaku:15 September 1971

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):