Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 61 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 September 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 September 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 15 September 1971 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963
PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.