PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan-perusahaan milik Negara yang ada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan-perusahaan milik Negara yang ada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha data lapangan pengangkutan umum; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar,
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960,
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Mennteri Pertama bidang Distribusi. Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan dan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, pada tanggal 21 Mei
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api. BAB I. PENDIRIAN. Pasal
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung dan dapat mempunyai kantor- kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden menurut kebutuhan yang ditetapkan oleh Diirektur Jenderal. Tujuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta ktenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yand adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan melaksanakan pengangkutan diatas rel dengan tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan pula pengangkutan dengan cara lain bila ini dianggap
Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.300.000.000, (empat ribu tiga ratus juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dibantu oleh sedikit-dikitnya 5 orang Direktur dan sedikit-dikitnya 3 orang Direktur Muda menurut
Direktur Jenderal, para Direktur dann para Direktur Muda bersama-sama merupakan Direksi. (2) Direktur Jenderal bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur dan para Direktur Muda bertanggung-jawab kepada Direktur Jenderal atas bidangnya masing-masing. (3) Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal 10. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga" baik menurut garis lurus maupun garis samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika periparan yang terlarang itu terjadi sesudah pengangkatan mereka, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usulan Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harrus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direktur Jenderal mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13. (1) Direktur Jenderal menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direktur Jenderal mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, suraat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan. Pasal 17 (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direktur Jenderal dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 19. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direktur Jenderal disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 20. (1) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan untuk tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai 5%, sosial dan pendidikan 5%, jasa produksi 10% dan sumbangan ganti-rugi 5%. (2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlaah modal perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, ditentukan dengan keputusan Menteri. Pembubaran. Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertangungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tangung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
Ketentuan
Pasal 22. Peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dalam Undang- undang, No. 19 Prp tahun 1960 dan dalam Peraturan Pemerintah ini belum diatur, tetap berlaku sampai diadakan peraturan-peraturan
BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 23. Soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri, Pasal 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 22 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Mei 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/43