PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)

Komentar!